contoh, Makalah Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap negara atau bangsa di dunia ini mempunyai sistem
nilai (filsafat) tertentu yang menjadi pegangan bagi anggota masyarakat dalam
menjalankan kehidupan dan pemerintahannya. Filsafat negara merupakan pandangan hidup
bangsa yang diyakini kebenarannnya dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat
yang mendiami negara tersebut. Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai
yang dimiliki oleh setiap bangsa. Nilai-nilai tersebut akan mempengaruhi segala
aspek suatu bangsa. Nilai adalah suatu konsepsi yang secara eksplisit maupun
implisit menjadi milik atau ciri khas seseorang atau masyarakat. Pada konsep
tersembunyi bahwa pilihan nilai merupakan suatu ukuran atau standar yang
memiliki kelestarian yang secara umum digunakan untuk mengorganisasikan sistem
tingkah laku suatu masyarakat (Prayitno, 1989:1).
Sistem nilai ( filsafat) yang dianut suatu bangsa merupakan
filsafat masyarakat budaya bangsa. Bagi suatu bangsa, filsafat merupakan sumber
dari segala sumber hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, bangsa, dan
negara. Oleh karena itu, filsafat berfungsi dalam menentukan pandangan hidup
suatu masyarakat dalam menghadapi suatu masalah, hakikat dan sifat hidup, hakikat kerja, hakikat kedudukan manusia, etika dan
tata krama pergaulan dalam ruang dan waktu, serta hakikat hubungan manusia
dengan manusia lainnya (Prayitno, 1989:2).
Indonesia adalah salah satu negara
yang juga memiliki filsafat seperti bangsa-bangsa lain. Filsafat ini tak lain
adalah yang kita kenal dengan nama Pancasila yang terdiri dari lima sila.
Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang nantinya akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.2.1 Pengertian filsafat dan dasar filsafat pancasila,
1.2.2 Arti Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia,
1.2.3 Kedudukan dan pandangan integralistik Pancasila
sebagai sistem filsafat ,
1.2.4 Dasar sehingga Pancasila di jadikan Sebagai Sistem Filsafat
bangsa Indonesia .
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1. Untuk
mengetahui arti Pancasila dalam kedudukannya sebagai
filsafat bangsa Indonesia.
2. Untuk
mengetahui kedudukan dan pandangan integralistik
Pancasila sebagai sistem filsafat.
3. Untuk mengetahui
dasar sehingga Pancasila di jadikan Sebagai Sistem Filsafat bangsa Indonesia.
4. Bagi dosen, sebagai tolak ukur atau penilaian terhadap mahasiswa dalam
memahami Pancasila sebagai sistem filsafat.
5. Bagi penulis, sebagai sarana untuk memperoleh keterampilan dalam melakukan penulisan dan pengetahuan tentang pancasila sebagai sistem filsafat.
1.4 Manfaat
Setelah menentukan latar belakang, rumusan masalah dan
tujuan dari makalah ini, maka saya menemukan beberapa manfaat khususnya bagi
saya pribadi dimana dapat menambah pengetahuan saya akan makna filsafat dan
dasar filsafat pancasila serta kedudukan pancasila sebagai sistem filsafat
bangsa. Dengan demikian, saya lebih mengetahui lagi akan peranan
pancasila dalam kedudukannya sebagai filsafat bangsa sehingga tidaklah salah
jika pancasila dijadikan fundamental bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Filsafat Dan Dasar Filsafat
Pancasila
Secara etimologi, filsafat berasal dari bahasa Yunani,
yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari kata philo,
philos, philein yang mempunyai arti cinta / pecinta / mencintai
dan sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat
kebenaran. Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan
atau kebenaran yang hakiki.
Pada umumnya terdapat dua pengertian
filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat
sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis
dan filsafat dalam arti praktis. Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat
dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti
praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman
dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan
sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi
bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
Apabila kita bicara tentang
filsafat, ada dua hal yang patut diperhatikan, yaitu filsafat sebagai metode
dan filsafat sebagai suatu pandangan, keduanya sangat berguna untuk memahami
Pancasila. Di sisi lain, kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah
hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi
kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi dan dasar aksiologis dari
sila-sila Pancasila. Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional
tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan
tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.
Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif (dengan mencari hakikat
Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan
pandangan yang komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala
sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang
hakiki dari gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan
mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa
Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya
Kedudukan dan fungsi Pancasila harus
dipahami sesuai dengan konteksnya, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila
itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokan maka
akan kembali pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar
filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Ada beberapa dasar yang menjadikan
pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia yaitu :
1. Landasan Ontologis Pancasila
Ontologi, menurut Aristoteles
adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Jadi ontologi
adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan
keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk ada alam,
manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi Pancasila
adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh
karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya adalah
manusia, yakni : yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan,
yang berkerakyatan dan yang berkeadilan pada hakikatnya adalah manusia. Hal
yang sama juga berlaku dalam konteks negara Indonesia, Pancasila adalah
filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah rakyat (manusia).
2. Landasan Epistemologis
Pancasila
Epistemologi adalah cabang
filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas
ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran,
membentuk budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu atau mengetahui bahwa
sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan epistemologi. Dengan kata lain,
adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan nilai ilmu pengetahuan,
sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu, termasuk semantik, logika,
matematika dan teori ilmu.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem
pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar
bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat,
bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia
Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita
atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma
menjadi ideologi yang mengandung tiga unsur yaitu :
a. Logos (rasionalitas atau penalaran)
b. Pathos (penghayatan)
c. Ethos (kesusilaan).
3. Landasan Aksiologis Pancasila
Aksiologi mempunyai arti nilai,
manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi
adalah cabang filsafat yang menyelidiki
a. Tingkah laku moral, yang berwujud etika,
b. Ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan
keindahan,
c. Sosio politik yang berwujud
ideologi.
Kehidupan manusia sebagai mahluk subyek budaya, pencipta dan penegak nilai,
berarti manusia secara sadar mencari memilih dan melaksanakan (menikmati)
nilai. Jadi nilai merupakan fungsi rohani jasmani manusia. Dengan demikian,
aksiologi adalah cabang fisafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai,
jenis nilai, tingkatan nilai dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika,
ketuhanan dan agama. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan pula
bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi
juga sesuatu yang bersifat nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif
mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya,
sedangkan nilai rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu
indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.
2.2 Arti Pancasila Sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak
zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan
datangnya bangsa barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka
dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Arti Pancasila
sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah
Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra,
karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat
Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
1. Memberi jawaban atas pernyataan yang bersifat fundamental
atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya
dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan
kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila
sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang
mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politik dari
negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan
ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut fungsinya
telah mampu memberikan jawabannya.
2. Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran
yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar
Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain
dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan.
Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan
negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan.
Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh
sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara
fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya
negara ini.
3.
Pancasila sebagi filsafat bangsa
harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang
dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di
negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
2.3 Kedudukan Dan
Pandangan Integralistik Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu
masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang
menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur
bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut
Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai
manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia. Oleh karena itu, pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diperoleh unsur inti yang tetap dari
Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini.
Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi
dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan
sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang
diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Secara lebih lanjut dapat dikemukakan pula bahwa dasar
filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang
merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia
yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila Pancasila itu,
melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat manusia.
Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan, sifat
kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan
kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri
sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya
saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari
yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis
itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasila yang
merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancasila yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk tunggal
itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk tunggal
pula. Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku
bangsa, adat istiadat, kebudayaan dan agama yang berbeda. Dan
diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki,
bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki
kesamaan,.bangsa Indonesia berasal dari keturunan nenek moyang yang sama, jadi
dapat dikatakan memiliki kesatuan darah. Dapat diungkapkan pula bahwa
bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah
dan nasib kehidupan. Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah, berjuang
melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting lagi adalah
bahwa setelah merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad yaitu mengurus
kepentingannya sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan
niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan
kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.
Pernyataan lebih lanjut adalah bagaimana bangsa Indonesia
melaksanakan kehidupan bersama berlandaskan kepada dasar filsafat Pancasila
sebagai asas persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat manusia.
Pada saat mendirikan Negara Indonesia, para pendiri sepakat untuk mendirikan
Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat
Indonesia,yaitu Negara yang berdasar atas aliran pikiran Negara (staatsidee)
negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang
mengatasi seluruh golongan dalam bidang apapun.
Jadi negara sebagai susunan dari seluruh masyarakat dimana
segala golongan, segala bagian dan seluruh anggotanya berhubungan erat satu
dengan lainnya dan merupakan persatuan dan kesatuan yang organis.
Kepentingan individu dan kepentingan bersama harus diserasikan dan
diseimbangkan antara satu dengan lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip
solidaritas, menuntut bahwa kebersamaan dan individu tidak dapat
dipertentangkan satu dengan lainnya. Negara harus dipandang sebagai institusi
seluruh rakyat yang memberi tempat bagi semua golongan dan lapisan masyarakat dalam
bidang apapun. Sebaliknya negara juga bertanggung jawab atas kemerdekaan dan
kesejahteraan semua warga negara. Tujuan Negara adalah kesejahteraan umum. Oleh
karena itu negara tidak mempersatukan diri dengan golongan terbesar, juga
tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan Negara
mengusahakan tujuannya dengan memperhatikan semuua golongan dan semua
perseorangan. Negara mempersatukan diri dengan seluruh lapisan masyarakat.
2.4 Dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Negara kita Indonesia dalam pengelolaan atau pengaturan
kehidupan bernegaranya dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila.
Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah.
Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat
negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya
bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Alasan pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Secara prktis-fungsional, dalam tata-budaya masyarakat
Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau
pandangan hidup yang dipraktekkan.
2.
Secara formal-konstitusional, bangsa
Indonesia mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.
3.
Secara psikologis dan kultural,
bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun.
Karenanya, wajar bangsa Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India,
Arab, Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah
filsafat yang diwarisi dalam budaya Indonesia.
4. Secara potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama
dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya
konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila
merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan
peradaban modern.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah cinta akankebijakan. Sedangkan
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang
lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.
3.2 Saran
Dalam makalah ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca
agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana kita mempelajari tentang
filsafat, filsafat pancasila, dan pancasila sebagai sistem filsafat. Semoga
dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
http://husrinmusiku.blogspot.com/2013/11/makalah-mata-kuliah-filsafat-pancasila.html
http://febisilvia48.wordpress.com/2013/05/07/pancasila-sebagai-sistem-filsafat/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://mashariyanto.wordpress.com/2011/05/05/pancasila-sebagai-sistem-filsafat/
http://iezzaenem.blogspot.com/2013/01/makalah-pancasila-pancasila-sebagai.html
Komentar
Posting Komentar