Materi Ajar FIQIH
A. Pendahuluan
Istilah materi ajar ditemukan dalam
Permendiknas Nomor. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dan Panduan
Pengembangan RPP yang disusun oleh Depdiknas Tahun 2008[1]. Dalam mengembangkan
materi ajar, mesti merujuk dalam aturan yang ada tersebut.
B. Konsep Materi
Ajar
Materi ajar terdiri dari dua kata yakni materi
dan ajar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001) materi diartikan dengan
benda; bahan; segala sesuatu yang tampak. Sedangkan Ajar diartikan dengan
petunjuk yang diberikan kepada orang supaya diketahui (diturut).[2] Berdasarkan arti kata
tersebut, materi ajar diartikan dengan sesuatu yang tampak sebagai
petunjuk yang diberikan kepada peserta didik berupa materi yang akan diterima
oleh peserta didik. Pada sisi lain, definisi materi ajar hampir sama
dengan definisi materi pembelajaran.
Dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran
(Depdiknas, 2008) dijelaskan bahwa materi pembelajaran adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang
standar proses memberikan ketegasan bahwa materi ajar harus memuat empat hal
pokok yakni fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
Dalam tulisan ini penulis akan menguraikan
empat istilah tersebut secara teoritis menurut pakar dan Panduan Pengembangan
Materi Pembelajaran yang disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional Tahun
2008.
1. Fakta
Fakta menurut Dewi Salma Prawiradilaga (2008:
83) didefenisikan sebagai informasi tentang nama orang, tempat, kejadian,
julukan, istilah dan simbol serta mengenai hubungan antar informasi. Dalam
konteks ini, Dewi Salma Prawiradilaga mengelompokkan fakta menjadi dua, yakni:
fakta tentang istilah, seperti: kata-kata, bilangan, tanda, simbol atau gambar,
dan fakta tentang rincian atau elemen, seperti: kejadian, lokasi, orang dan
tanggal tertentu. Sedangkan dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran yang
diterbitkan oleh Depdiknas (2008) dan Andi Prastowo (2011) fakta didefinisikan
dengan segala hal yang bewujud kenyataan dan kebenaran, meliputi nama-nama
objek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, nama bagian atau
komponen suatu benda, dan sebagainya.
2. Konsep
Konsep menurut Dewi Salma Prawiradilaga (2008)
memiliki dua sifat, yakni nyata atau konkret/berwujud dan abstrak. Konsep nyata
mengandung aspek kebendaan dan kasat mata, sedangkan konsep abstrak mengandung
aspek usul, gagasan, pandangan, atau pendapat seseorang terhadap sesuatu hal.
Sejalan dengan pendapat Dewi Salma Prawidilaga di atas, dalam Panduan
Pengembangan Materi Pembelajaran (Depdiknas, 2008) dan Andi Prastowo (2011)
konsep didefinisikan dengan segala yang berwujud pengertian-pengertian baru
yang bisa timbul sebagai hasil pemikiran, meliputi definisi, pengertian, ciri
khusus, hakikat, inti/isi. Contoh dalam mata pelajaran FIQIH: Shalat adalah
gerakan yang dimulai dari takbir, diakhiri dengan salam.
3. Prinsip
Dewi Salma Prawiradilaga (2008) menjelaskan
prinsip dengan mengutip pendapat Kemp, et.al. dengan Merrill. Menurut
Kemp, et.al prinsip merupakan menjelaskan hubungan antara dua konsep.
Sedangkan menurut Merril, prinsip adalah berupa penjelasan atau ramalan atas
kejadian di dunia ini dan menyangkut hukum sebab akibat dengan sifat hubungan
korelasi untuk menginterpretasikan kejadian khusus. Sejalan dengan definisi
tersebut, Depdiknas (2008) dan Andi Prastowo (2011) mendefenisikan prinsip
dengan berupa hal-hal utama, pokok, dan memiliki posisi terpenting, meliputi
dalil, rumus, adagium, postulat, paradigma, teorema,
serta hubungan antarkonsep yang menggambarkan implikasi sebab akibat
4. Prosedur
Prosedur menurut Dewi Salma Prawiradilga
(2008) diartikan dengan isi atau materi tentang pelaksanaan suatu pekerjaan
atau tugas yang berurutan. Dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran
(Depdiknas, 2008) dan Andi Prastowo (2011) prosedur didefinisikan dengan
langkah-langkah sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu aktivitas dan
kronologi suatu sistem. Contoh dalam mata pelajaran FIQIH: Langkah-langkah
mempratikkan wudhu’.
C. Merumuskan Materi Ajar dalam RPP FIQIH
1. Langkah-langkah Merumuskan Materi Ajar
Berdasarkan uraian di atas, berikut ini
penulis menguraikan tentang langkah-langkah merumuskan materi ajar sesuai
dengan panduan pengembangan materi pembelajaran (Depdiknas, 2008) sebagai
berikut:
a. Identifikasi standar kompetensi dan
kompetensi dasar
Sebelum menentukan materi ajar terlebih dahulu
perlu di identifikasi aspek-aspek keutuhan kompetensi yang harus dipelajari
atau dikuasai peserta didik.[3] Melakukan identifikasi
merupakan upaya dalam menentukan apakah standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang harus dikuasai peserta didik termasuk ranah kognitif, psikomotor
ataukah afektif. Berikut ini uraian tentang tiga ranah tersebut dalam melihat
identifikasi SK dan KD, sebagai berikut:
- Ranah Kognitif, jika kompetensi yang ditetapkan
meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan
menciptakan.
- Ranah Psikomotor jika kompetensi yang ditetapkan
meliputi gerakan meniru, gerakan manipulasi, gerakan melakukan dengan
prosedur, Gerakan melakukan dengan baik dan tepat, gerakan melakukan
tindakan secara alami.
- Ranah Afektif jika kompetensi yang ditetapkan meliputi
menerima, merespon, menghargai, mengorganisasikan dan karakterisasi
menurut nilai (internalisasi).
b. Identifikasi Jenis-jenis Materi FIQIH
Melakukan identifikasi terhadap materi FIQIH
pada ranah kognitif ditentukan berdasarkan perilaku yang menekankan aspek
intelektual, seperti mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi dan menciptakan. Dengan demikian, jenis materi yang sesuai untuk
ranah kognitif adalah fakta,
konsep, prinsip dan prosedur.
Melakukan identifikasi materi FIQIH pada ranah
afektif ditentukan berdasarkan perilaku yang menekankan aspek perasaan dan
emosi, seperti minat sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri.
Dengan demikian, jenis materi yang sesuai untuk ranah afektif meliputi rasa dan
penghayatan, seperti menerima, merespon, menghargai, mengorganisasikan dan
karakterisasi menurut nilai (internalisasi).
Melakukan identifikasi materi FIQIH pada ranah
psikomotor ditentukan berdasarkan perilaku yang menekankan aspek keterampilan
motorik. Dengan demikian, jenis materi yang sesuai untuk ranah psikomotor
terdiri gerakan meniru, gerakan manipulasi, gerakan melakukan dengan prosedur,
Gerakan melakukan dengan baik dan tepat, gerakan melakukan tindakan secara
alami. Contoh untuk gerakan pada ranah psikomotor adalah gerakan shalat.
c. Identifikasi Indikator Pencapaian
Kompetensi
Setelah diketahui ranah kompetensi dasar,
perumusan materi ajar harus dilihat pada rumusan indikator yang ada pada
silabus. Hirarki dimensi pengetahuan dan dimensi kognitif harus disesuaikan,
sehingga materi ajar yang dirumuskan berdasarkan tingkatan indikator yang ada.
d. Penulisan Materi Ajar dalam RPP
Penulisan materi ajar yang terdapat dalam RPP
dilakukan dalam bentuk butir-butir, sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi. Makna dari butir-butir di sini pahami dengan point-point penting
yang disusun secara terurai dan terstruktur sesuai dengan disiplin keilmuan dan
rumusan indikator pencapain kompetensi.
D. Penutup
Dari uraian di atas, merumuskan materi ajar
FIQIH yang terdapat dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dimulai dari
melakukan identifikasi dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Pada SK
dan KD, dilihat dan dianalisis, apakah SK dan KD termasuk kepada ranah yang
mana dalam tiga teori Bloom, yakni kognitif, afektif dan psikomotor.
Apabila berada pada ranah kognitif, materi
ajar lebih menekankan pada fakta, konsep, prinsip dan prosedur. Apabila berada
pada ranah afektif, materi ajar lebih menekankan pada minat dan sikap.
Sedangkan pada ranah psikomotor, materi ajar menekankan kepada gerakan yang
terkandung dalam materi tersebut.
DAFTAR ISI
Andi Prastowo. 2011. Panduan kreatif
membuat bahan ajar inovatif. Yogjakarta: DivaPress.
Depdiknas. 2008. Panduan penyusunan
bahan ajar. Jakarta.
Depdiknas. 2008. Panduan pengembangan
materi pembelajaran. Jakarta.
Depdiknas. 2008. Panduan pengembangan
RPP. Jakarta.
Dewi Salma Prawiradilaga. 2008. Prinsip
disain pembelajaran. Jakarta: Kencana kerjasama dengan Universitas
Negeri Jakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Pusat Bahasa Depdiknas. 2001. Kamus
besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Komentar
Posting Komentar