Materi Ajar FIQIH

A.  Pendahuluan
Istilah materi ajar ditemukan dalam Permendiknas Nomor. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dan Panduan Pengembangan RPP yang disusun oleh Depdiknas Tahun 2008[1]. Dalam mengembangkan materi ajar, mesti merujuk dalam aturan yang ada tersebut.

B.     Konsep Materi Ajar
Materi ajar terdiri dari dua kata yakni materi dan ajar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001) materi diartikan dengan benda; bahan; segala sesuatu yang tampak. Sedangkan Ajar diartikan dengan petunjuk yang diberikan kepada orang supaya diketahui (diturut).[2] Berdasarkan arti kata tersebut, materi ajar diartikan dengan  sesuatu yang tampak sebagai petunjuk yang diberikan kepada peserta didik berupa materi yang akan diterima oleh peserta didik.  Pada sisi lain, definisi materi ajar hampir sama dengan definisi materi pembelajaran.
Dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran (Depdiknas, 2008) dijelaskan bahwa materi pembelajaran adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang standar proses memberikan ketegasan bahwa materi ajar harus memuat empat hal pokok yakni fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
Dalam tulisan ini penulis akan menguraikan empat istilah tersebut secara teoritis menurut pakar dan Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran yang disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008.
1. Fakta
Fakta menurut Dewi Salma Prawiradilaga (2008: 83) didefenisikan sebagai informasi tentang nama orang, tempat, kejadian, julukan, istilah dan simbol serta mengenai hubungan antar informasi. Dalam konteks ini, Dewi Salma Prawiradilaga mengelompokkan fakta menjadi dua, yakni: fakta tentang istilah, seperti: kata-kata, bilangan, tanda, simbol atau gambar, dan fakta tentang rincian atau elemen, seperti: kejadian, lokasi, orang dan tanggal tertentu. Sedangkan dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran yang diterbitkan oleh Depdiknas (2008) dan Andi Prastowo (2011) fakta didefinisikan dengan segala hal yang bewujud kenyataan dan kebenaran, meliputi nama-nama objek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, nama bagian atau komponen suatu benda, dan sebagainya.
2. Konsep
Konsep menurut Dewi Salma Prawiradilaga (2008) memiliki dua sifat, yakni nyata atau konkret/berwujud dan abstrak. Konsep nyata mengandung aspek kebendaan dan kasat mata, sedangkan konsep abstrak mengandung aspek usul, gagasan, pandangan, atau pendapat seseorang terhadap sesuatu hal. Sejalan dengan pendapat Dewi Salma Prawidilaga di atas, dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran (Depdiknas, 2008) dan Andi Prastowo (2011) konsep didefinisikan dengan segala yang berwujud pengertian-pengertian baru yang bisa timbul sebagai hasil pemikiran, meliputi definisi, pengertian, ciri khusus, hakikat, inti/isi. Contoh dalam mata pelajaran FIQIH: Shalat adalah gerakan yang dimulai dari takbir, diakhiri dengan salam.
3. Prinsip
Dewi Salma Prawiradilaga (2008) menjelaskan prinsip dengan mengutip pendapat Kemp, et.al. dengan Merrill. Menurut Kemp, et.al prinsip merupakan menjelaskan hubungan antara dua konsep. Sedangkan menurut Merril, prinsip adalah berupa penjelasan atau ramalan atas kejadian di dunia ini dan menyangkut hukum sebab akibat dengan sifat hubungan korelasi untuk menginterpretasikan kejadian khusus. Sejalan dengan definisi tersebut, Depdiknas (2008) dan Andi Prastowo (2011) mendefenisikan prinsip dengan berupa hal-hal utama, pokok, dan memiliki posisi terpenting, meliputi dalil, rumus, adagiumpostulat, paradigma, teorema, serta hubungan antarkonsep yang menggambarkan implikasi sebab akibat
4. Prosedur
Prosedur menurut Dewi Salma Prawiradilga (2008) diartikan dengan isi atau materi tentang pelaksanaan suatu pekerjaan atau tugas yang berurutan. Dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran (Depdiknas, 2008) dan Andi Prastowo (2011) prosedur didefinisikan dengan langkah-langkah sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu aktivitas dan kronologi suatu sistem. Contoh dalam mata pelajaran FIQIH: Langkah-langkah mempratikkan wudhu’.

C.    Merumuskan Materi Ajar dalam RPP FIQIH
1. Langkah-langkah Merumuskan Materi Ajar
Berdasarkan uraian di atas, berikut ini penulis menguraikan tentang langkah-langkah merumuskan materi ajar sesuai dengan panduan pengembangan materi pembelajaran (Depdiknas, 2008) sebagai berikut:

a.  Identifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar
Sebelum menentukan materi ajar terlebih dahulu perlu di identifikasi aspek-aspek keutuhan kompetensi yang harus dipelajari atau dikuasai peserta didik.[3] Melakukan identifikasi merupakan upaya dalam menentukan apakah standar kompetensi  dan kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik termasuk ranah kognitif, psikomotor ataukah afektif. Berikut ini uraian tentang tiga ranah tersebut dalam melihat identifikasi SK dan KD, sebagai berikut:
  • Ranah Kognitif, jika kompetensi yang ditetapkan meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan menciptakan.
  • Ranah Psikomotor jika kompetensi yang ditetapkan meliputi gerakan meniru, gerakan manipulasi, gerakan melakukan dengan prosedur, Gerakan melakukan dengan baik dan tepat, gerakan melakukan tindakan secara alami.
  • Ranah Afektif jika kompetensi yang ditetapkan meliputi menerima, merespon, menghargai, mengorganisasikan dan karakterisasi menurut nilai (internalisasi).
b. Identifikasi Jenis-jenis Materi FIQIH
Melakukan identifikasi terhadap materi FIQIH pada ranah kognitif ditentukan berdasarkan perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan menciptakan. Dengan demikian, jenis materi yang sesuai untuk ranah kognitif adalah fakta, konsep, prinsip dan prosedur.
Melakukan identifikasi materi FIQIH pada ranah afektif ditentukan berdasarkan perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti  minat sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri. Dengan demikian, jenis materi yang sesuai untuk ranah afektif meliputi rasa dan penghayatan, seperti menerima, merespon, menghargai, mengorganisasikan dan karakterisasi menurut nilai (internalisasi).
Melakukan identifikasi materi FIQIH pada ranah psikomotor ditentukan berdasarkan perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik. Dengan demikian, jenis materi yang sesuai untuk ranah psikomotor terdiri gerakan meniru, gerakan manipulasi, gerakan melakukan dengan prosedur, Gerakan melakukan dengan baik dan tepat, gerakan melakukan tindakan secara alami. Contoh untuk gerakan pada ranah psikomotor adalah gerakan shalat.

c. Identifikasi Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah diketahui ranah kompetensi dasar, perumusan materi ajar harus dilihat pada rumusan indikator yang ada pada silabus. Hirarki dimensi pengetahuan dan dimensi kognitif harus disesuaikan, sehingga materi ajar yang dirumuskan berdasarkan tingkatan indikator yang ada.

d. Penulisan Materi Ajar dalam RPP
Penulisan materi ajar yang terdapat dalam RPP dilakukan dalam bentuk butir-butir, sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Makna dari butir-butir di sini pahami dengan point-point penting yang disusun secara terurai dan terstruktur sesuai dengan disiplin keilmuan dan rumusan indikator pencapain kompetensi.

D.    Penutup
Dari uraian di atas, merumuskan materi ajar FIQIH yang terdapat dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dimulai dari melakukan identifikasi dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Pada SK dan KD, dilihat dan dianalisis, apakah SK dan KD termasuk kepada ranah yang mana dalam tiga teori Bloom, yakni kognitif, afektif dan psikomotor.
Apabila berada pada ranah kognitif, materi ajar lebih menekankan pada fakta, konsep, prinsip dan prosedur. Apabila berada pada ranah afektif, materi ajar lebih menekankan pada minat dan sikap. Sedangkan pada ranah psikomotor, materi ajar menekankan kepada gerakan yang terkandung dalam materi tersebut.




DAFTAR ISI

Andi Prastowo. 2011. Panduan kreatif membuat bahan ajar inovatif. Yogjakarta: DivaPress.
Depdiknas. 2008. Panduan penyusunan bahan ajar. Jakarta.
Depdiknas. 2008. Panduan pengembangan materi pembelajaran. Jakarta.
Depdiknas. 2008. Panduan pengembangan RPP. Jakarta.
Dewi Salma Prawiradilaga. 2008. Prinsip disain pembelajaran. Jakarta: Kencana kerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Pusat Bahasa Depdiknas. 2001.  Kamus besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.






        [1] Depdiknas, Panduan penyusunan bahan ajar, Jakarta, 2008.
         [2] Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2001

        [3] Prastowo Andi, Panduan kreatif membuat bahan ajar inovatif. DivaPress, yogjakarta 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekayasa Perangkat Lunak (Penjualan Tiket Online pada KA)

Pengertian CHMOD (Belajar)

Jurnal Angka Romawi